Description
2. Menjadi penasehat hukum atas konflik eksternal maupun internal perusahaan.
3. Mengelola perizinan perusahaan, seperti OSS, SIINAS, WLKP, LKPM, dan lain-lain. 4. Memelihara seluruh dokumentasi hukum dan selalu memperbarui peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
5. Memberikan pendapat dan nasihat hukum.
6. Berkomunikasi dengan penasihat hukum eksternal, pemerintah, kementerian, dan/atau pengacara, dan mengelola hubungan yang sesuai.”
Requirements
2. memiliki kemampuan pengurusan perizinan korporasi
3. memiliki sertifikasi/pelatihan di bidang hukum lebih diutamakan
4. memahami dan update terkait dengan peraturan perundang-undangan terkait
5. mampu melakukan negosiasi dan kerja sama dgn pihak eksternal, termasuk dengan instansi pemerintah maupun dinas terkait
6. aktif berorganisasi (paling tidak pernah menjabat sebagai kepala divisi)